MELAWINEWS.COM, Melawi – KPU Melawi akan menggelar debat publik pasangan calon dalam Pilkada Melawi. Untuk pertama kalinya pula, debat diselenggarakan di luar Melawi. KPU menjadwalkan debat publik pada 10 November di Pontianak.
Komisioner KPU Melawi, Airin Fitriyansah memaparkan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan terkait pelaksanaan debat publik. Seperti membatasi jumlah undangan yang hadir, menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan debat publik pada masa pandemi covid-19
“Dimasa pendemi Covid-19, adanya pengaturan tentang pembatasan jumlah undangan yang hadir. Antara lain yang bisa hadir adalah pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Kabupaten atau sesuai tingkatan, empat orang tim kampanye pasangan calon dan tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi atau 5 orang anggota KPU Kabupaten,” ujarnya.
Dikatakan Airin mengungkapkan terkait pedoman teknis kampanye, diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Tempat pelaksanaan debat publik dapat dilaksanakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya yang memadai, yakni dalam menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi penyelengara dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon.
“Jadwal debat publik ini disusun setelah kami berkoordinasi dengan pasangan calon atau tim kampanye dalam menentukan tempat pelaksanaan debat publik. Meskipun debat diutamakan diselenggarakan di daerah pemilihan. Namun dari hasil koordinasi kami bersama tim kampanye untuk pelaksanaan debat publik, dilaksanakan di Kota Pontianak,” terangnya.
Dikatakan Airin, melihat dari beberapa aspek pertimbangan tentang pelaksanaan debat publik. Antara lain diwajibkan menjaga protokol kesehatan mulai dari menghindari adanya kerumunan massa, ketersediaan anggaran dan diperlukan panggung debat yang memadai khusus untuk dilangsungkan penyelenggaraan debat pada masa pandemi covid-19.
“Sehingga debat publik antarpaslon juga disiarkan secara langsung pukul 19.00 Wib, tanggal 10 November 2020 melalui Ruai Televisi dan digelar di Ballroom Hotel Harris Pontianak.
Hal itu tentunya mempedomani protokol kesehatan yakni membatasi jumlah undangan debat publik yang hadir sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Diharapkan dengan kegiatan debat publik profil, visi, dan misi, program kerja dari masing-masing pasangan calon dapat tersampaikan dan tersebarluaskan kepada pemilih dan masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Melawi dapat mengusulkan pertanyaan sesuai dengan visi misi pasangan calon. Usulan pertanyaan dari masyarakat dapat disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Melawi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan debat publik dilangsungkan. Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas,” harap Kordiv Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Melawi ini.