MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Bawaslu Kabupaten Melawi melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu RI Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelangaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Minggu (25/10) di ruang rapat Sentra Gakkumdu di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru, Melawi.
Kegiatan itu dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah, sekaligus sebagai nara sumber bersama Ketua Bawaslu Melawi, Johani.
Sedangkan peserta sosialisasi diikuti KPU dan berbagai elemen masyarakat lingkup Melawi. Kegiatan juga dirangkai dengan diskusi dan tanya jawab dengan nara sumber.
Ketua Bawaslu Melawi, Johani, dalam sambutannya mengatakan, bahwa mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020 kini mengalami sejumlah perubahan, lantaran perubahan regulasi.
Ia menjelaskan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 diganti dengan yang baru, yaitu Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Johani menjabarkan sejumlah penyesuaian akibat perubahan peraturan tersebut, antara lain adanya kajian awal, pelapor, soal penetapan status penerimaan laporan, batas waktu penetapan temuan, adanya batas waktu penelusuran informasi awal, waktu pemberian berita acara klarifikasi kepada pelapor, terkait penerusan pelanggaran kode etik, dan teknis penyampaian status laporan kepada pelapor.
Dengan tidak berlakunya Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 tahun 2017, lanjut Johani, maka untuk penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada perhelatan Pilkada 2020 Bawaslu Melawi berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan sosilisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pola penanganan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
Ruhermansyah juga menyampaikan terkait dengan teknis penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan, mekanisme penyampaian laporan, siapa-siapa saja yang bisa jadi pelapor.
Selain itu disampaikan pelanggaran-pelangaran yang sering kali terjadi dalam Pemilu diantaranya adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran atministratif hingga pelanggaran pidana.
Ia menegaskan, isu krusial yang akan terjadi pada tahapan kampanye dan juga tahapan yang akan berjalan selanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan pengawasan di masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 ini setidaknya akan ada 4 yang akan berkembang, yakni isu penerapan protokol kesehatan, keterlibatan ASN dan pihak yang dilarang dalam kampanye, penyalahgunaan bantuan sosial untuk kampanye dan politik uang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini.
“Sebagai pengawas kita harus bisa menanggapi hal yang krusial secara lebih jeli, maka dari itu analisa dan kajian yang dibuat harus dipertajam dengan melihat apa yang akan terjadi ke depan,” ujarnya.
Dia juga meningatkan dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada tahun ini.
“Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini membuat jajaran Bawaslu paham dengan pengawasan yang akan dilakukan pada saat pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahawa Bawaslu tidak mungkin berjalan sendiri dalam penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan, di mana langkah utama yang bisa dilakukan selain pencegahan yaitu dengan peringatan.