MELAWINEWS.COM, MELAWI – Operasional sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Melawi disorot keras oleh Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Malin, setelah terungkap fakta bahwa ribuan hektare kebun sawit telah berproduksi tanpa dilengkapi Hak Guna Usaha (HGU), meski telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Praktik yang dinilai melanggar Undang-Undang Perkebunan ini melibatkan 4 perusahaan dengan total luasan izin mencapai 23.338 hektare, bahkan termasuk satu pabrik yang tetap beroperasi tanpa memiliki kebun, sehingga memicu ancaman evaluasi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi.
Temuan ini juga membuka pertanyaan serius tentang lemahnya kontrol perizinan, potensi pembiaran oleh otoritas terkait, serta kepatuhan hukum perusahaan yang tetap beroperasi meski bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Daerah setempat melalui instansi terkait pun dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Malin menyatakan, berdasarkan laporan resmi yang diterima, terdapat empat perusahaan sawit dan satu pabrik yang telah memiliki IUP dengan total luasan IUP mencapai 23.338 hektare, tetapi belum melengkapi HGU terus beroperasi tanpa ada tindakan nyata berdasarkan regulasi yang berlaku.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Agrolestari Kencana Makmur IUP 8.250 Ha, PT Sawit Jaya Manunggal Luas IUP 3.866 Ha, PT Adau Hijau Lestari IUP 5.132 Ha (HGU baru ± 4.174 Ha), PT Bumi Sawit Utama IUP 6.000 Ha dan PT Semboja Inti Perkasa (pabrik) IUP 90 Ha.
Malin menegaskan, empat perusahaan sawit tersebut telah beroperasi aktif di sejumlah kecamatan bahkan sudah menghasilkan buah kelapa sawit, meskipun belum mengantongi HGU secara penuh.
“Ironisnya, terdapat pula satu pabrik kelapa sawit yang tetap beroperasi meski tidak memiliki kebun sendiri, kondisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perkebunan yang sah,” ujar Malin, Jumat (6/2).
Menurut Malin, praktik ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pemkab Melawi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan IUP apabila tidak segera mengurus dan menyelesaikan kewajiban HGU sesuai dengan izin yang telah dimiliki.
Ia menegaskan, kepemilikan IUP saja tidak cukup untuk menjalankan usaha perkebunan secara legal. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta interpretasi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU secara bersamaan untuk dapat menjalankan usaha perkebunan komersial secara sah.
“Jika perusahaan sudah memiliki IUP lebih dari tiga tahun tetapi tidak mengurus HGU dan tetap berproduksi, maka izin usahanya seharusnya dicabut. Ketentuannya jelas,” tegasnya.
“Jika perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan atau tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus HGU, maka pencabutan IUP adalah salah satu langkah yang dapat diterapkan Pemda,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara jelas mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, mulai dari denda administratif, denda pajak, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga sanksi yang lebih berat pencabutan IUP.
Ditambahkan, melakukan usaha perkebunan tanpa HGU sesuai kerangka regulasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, selanjutnya Pemda tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas.
“Apabila perusahaan tetap tidak patuh, melanggar ketentuan, atau tidak melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka pencabutan IUP akan diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum dan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” pungkasnya.












