Melawi  

Kerja Pegawai Dipangkas Jadi 3 Hari, Bupati Ajak ASN “Berelah” di Luar Jam Dinas

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi tengah mengkaji kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan daerah dan kaitan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengurangan hari kerja ASN ini bukan sekadar pemangkasan, tetapi juga bagian dari strategi efisiensi operasional OPD tanpa mengurangi pelayanan publik.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, saat menyampaikan pidato pengantar di agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Melawi, Selasa (4/11/2025) lalu.

“Mulai tahun 2026, jam kerja ASN akan dipadatkan hanya menjadi tiga hari kerja dalam seminggu, dari sebelumnya lima hari. Kecuali bagi pegawai tenaga guru, kesehatan dan Disdukcapil,” sambung Dadi.

Meski hari kerja dipangkas, Bupati memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal, tanpa mengurangi produktivitas layanan publik. Setiap OPD akan diminta menyesuaikan pola kerja agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, Bupati juga mendorong para ASN agar memanfaatkan waktu libur panjang untuk mencari sumber pendapatan tambahan, selama tidak melanggar aturan kedinasan dan tetap menjaga integritas sebagai aparatur negara.

“Manfaatkan hari libur. Silakan ‘berelah’ seperti berwirausaha, berkebun atau kegiatan produktif lainnya. Yang penting tidak mengganggu tugas pokok sebagai abdi negara,” tegasnya.

Bupati meminta kepada seluruh pegawai untuk menyikapi efisiensi anggaran yang berkaitan dengan pengurangan hari jam kerja dinas, tidak menjadikan sebuah kesenangan, melainkan sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan penghasilan di tengah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku mulai 2026.

Kebijakan pengurangan jam kerja ini pun menuai beragam respons dari ASN. Sebagian mereka menyambut baik karena memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga maupun berusaha mencari pendapatan tambahan.

Namun tidak sedikit pula yang khawatir penghasilan utama mereka tidak lagi cukup, lantaran kebijakan pada pemotongan TPP tahun 2026 yang mencapai 50 persen dari jumlah semula.