Pemkab Melawi Siapkan Pembatasan Pengisian BBM Berulang dan Sistem Ganjil-Genap

Pemkab Melawi menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang sekaligus menertibkan persoalan ketersediaan bahan BBM di SPBU

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang sekaligus menertibkan persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah tersebut menjadi salah satu hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Melawi. Rapat dihadiri pemerintah daerah, aparat keamanan, PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU serta pihak terkait lainnya, di Rumah Adat Melayu, Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut digelar menyusul kondisi distribusi BBM di Melawi yang dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak semakin mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, mengatakan hasil rapat melahirkan sejumlah rekomendasi yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemkab Melawi dalam menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan distribusi dan pengisian BBM di SPBU.

Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni penyeragaman jam operasional SPBU. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pembatasan pengisian BBM secara berulang serta mempertimbangkan penerapan sistem ganjil-genap untuk mengurai kepadatan antrean.

“Pemerintah daerah juga akan mengatur ketertiban pengisian BBM di SPBU,” kata Hendegi, ditemui usai memimpin rapat.

Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah bersama pihak terkait akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Hendegi menegaskan, pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan sistem distribusi dan pelayanan BBM yang lebih tertib di tengah kondisi pasokan yang menjadi perhatian masyarakat.

Karena itu, masyarakat juga diminta tidak panik dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan, Pertamina dan pengelola SPBU, lanjut Hendegi, akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Selain persoalan antrean dan distribusi, rapat juga menyoroti harga BBM. Hendegi menegaskan, harga jual BBM kepada masyarakat harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar kondisi keterbatasan BBM tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Dalam rapat tersebut, harga BBM subsidi yang disebutkan yakni Biosolar Rp 6.800 per liter dan Pertalite Rp 10.000 per liter.

Menurut Hendegi, apabila ditemukan penjualan BBM eceran dengan harga yang melampaui ketentuan, maka hal tersebut dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan. Pengawasan harus diperkuat agar masyarakat tidak semakin terbebani,” tegasnya.

Pemkab Melawi diharapkan tidak hanya mengandalkan pengaturan antrean di SPBU, tetapi juga memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM benar-benar terjaga hingga ke masyarakat.

Pasalnya, persoalan BBM tidak hanya menyangkut panjangnya antrean, tetapi juga berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, aktivitas usaha hingga penanganan bencana karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Exit mobile version