Melawi  

AT Bantah Tuduhan Penampungan Emas Ilegal, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Jurnalistik

Ilustrasi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – AT membantah tuduhan terkait dugaan penampungan emas ilegal di warung kopi yang dikelolanya di kawasan Pasar Kota Nanga Pinoh, Melawi, sebagaimana diberitakan salah satu media online pada Minggu (15/2/2026).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Senin (16/2/2026), AT menyatakan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.

Ia menegaskan tidak pernah ada aktivitas transaksi maupun penampungan emas ilegal di lokasi usahanya.

“Warung kopi yang saya kelola adalah usaha kuliner dan tempat berkumpul masyarakat. Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan emas ilegal,” tegas AT.

AT juga membantah informasi mengenai adanya ruangan khusus di bagian belakang warung yang disebut-sebut digunakan untuk transaksi emas. Menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Selain itu, ia menanggapi narasi yang menyebut adanya dukungan atau perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas usahanya. AT menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar.

AT juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum apabila pemberitaan serupa terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Terkait pemberitaan tersebut, AT meminta media yang bersangkutan memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika tuduhan-tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan saya secara pribadi maupun usaha, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kebenaran informasi sebelum ada proses klarifikasi dari pihak berwenang.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat di Kabupaten Melawi.