MELAWINEWS.COM, MELAWI – Keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Melawi mulai mereda.
Dalam dua hari terakhir, sejumlah pangkalan, khususnya di Kota Nanga Pinoh, kembali menjual LPG 3 Kg dengan harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp 21.500 hingga Rp 22.000 per tabung.
Harga tersebut dinilai tidak jauh dari HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi. Kondisi ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah sebelumnya harus menghadapi lonjakan harga yang tidak wajar.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Melawi, Malin, mengapresiasi pangkalan yang telah kembali patuh terhadap aturan dan menjual LPG subsidi sesuai ketentuan. Ia menegaskan, kepatuhan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat penerima manfaat.
Namun demikian, Malin mengingatkan bahwa sebelumnya harga LPG 3 Kg di wilayah Nanga Pinoh sempat melonjak hingga Rp 45 ribu per tabung. Bahkan, di sejumlah kecamatan, harga gas melon dilaporkan menembus Rp 70 ribu per tabung. Padahal, HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah sejak tahun 2023 adalah Rp 19 ribu untuk wilayah Nanga Pinoh dan maksimal Rp 25 ribu untuk Kecamatan Tanah Pinoh Barat.
“Lonjakan harga tersebut jelas sudah di luar batas kewajaran dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Malin, Kamis (29/1).
Malin kembali menekankan bahwa agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Pemkab Melawi bersama institusi terkait, lanjut Malin, akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG 3 Kg, terlebih menjelang hari besar keagamaan seperti Bulan Ramadhan dan perayaan Imlek 2026, di mana kebutuhan gas LPG dipastikan meningkat.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 Kg tidak sesuai aturan,” ajaknya.
Menurutnya, salah satu praktik yang kerap ditemukan di lapangan, adalah penjualan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berdomisili di sekitar pangkalan. Padahal, saat pengajuan izin ke Pertamina, agen dan pangkalan menggunakan data kependudukan warga setempat sebagai dasar penyaluran.
“Jika gas subsidi dijual ke luar wilayah atau kepada pihak yang tidak berhak, dampaknya sangat jelas. Warga yang seharusnya menerima justru kesulitan mendapatkan gas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Melawi sebenarnya telah menerbitkan edaran Bupati dan melakukan pembinaan kepada agen serta pangkalan. Namun ia mengakui, pengawasan di lapangan tidak akan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Malin juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, hingga kepala desa, dalam mengawasi distribusi LPG subsidi di lingkungan masing-masing. Jika terbukti melanggar segera dilaporkan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan diteruskan ke Pertamina untuk proses evaluasi.
“Jika terbukti melanggar, agen atau pangkalan akan direkomendasikan untuk dievaluasi, bahkan izin usahanya bisa dicabut,” pungkasnya.
