Melawi  

Bongkar Dugaan Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kg ke Luar Daerah, Wabup Melawi: Jangan Cari Untung dengan Mengorbankan Rakyat Kecil

Menyikapi gejolak distribusi dan lonjakan harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat, Pemkab Melawi menggelar Rakor bersama seluruh pemangku kepentingan. Rakor dipimpin Wabup Melawi Malin

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Menyikapi gejolak distribusi dan lonjakan harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pemangku kepentingan, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu (21/1).

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Melawi Malin, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus, unsur Forkopimda, instansi teknis terkait, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga, agen, dan pangkalan LPG.

Sekda Melawi Paulus mengungkapkan, harga LPG 3 kg di tingkat eceran telah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemda. Di Nanga Pinoh, harga mencapai Rp 40 ribu per tabung, sementara di sejumlah kecamatan bisa menembus Rp 70 ribu.

“Padahal HET yang ditetapkan Pemda sejak 2023 adalah Rp 19 ribu di Nanga Pinoh dan maksimal Rp 25 ribu di Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Ini jelas sudah di luar batas,” tegas Paulus.

Paulus mengungkapkan, hasil pemantauan Pemda ke lapangan menunjukkan distribusi dan kuota dari agen dinilai relatif lancar. Namun, terjadi ketidaksinkronan di tingkat pangkalan, di mana harga yang dijual ke masyarakat tidak sesuai ketentuan.

“Dari agen ke pangkalan sudah sesuai aturan, tetapi di tingkat pangkalan harga tidak bisa dikendalikan. Ini yang menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.

Paulus menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama Polri dan TNI akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) terkait pengawasan distribusi dan harga LPG 3 Kg di Melawi.

Sementara itu, SBM Gas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, Muhammad Fadlan Ariska, menjelaskan bahwa Kabupaten Melawi memiliki 277 lembaga penyalur LPG, terdiri dari 5 agen dan 277 pangkalan. Realisasi penyaluran LPG 3 kg tahun 2025 mencapai 2.005.360 tabung, meningkat 9 persen dibandingkan tahun 2024.

Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi, Pertamina telah menyalurkan tambahan 7.840 tabung pada 1 Januari 2026, serta penambahan sekitar 12.320 tabung pada pekan ketiga Januari 2025 menjelang perayaan Isra Mi’raj 2026.

“Harga resmi LPG 3 kg dari Pertamina adalah Rp 11.885 per tabung. Jika dijual melampaui HET, itu sudah masuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tegas Fadlan.

Fadlan juga menegaskan untuk penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tidak diperbolehkan kepada usaha restoran, hotel, peternakan dan sejenisnya termasuk SPPG program MBG untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg dalam operasionalnya.

Dia menambahkan jika ada keluhan dari masyarakat terkait harga dan distribusi bisa dilaporkan jika menjual melampaui harga HET disampaikan ke Pemda atau ke Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada agen dan penyalur.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Melawi Malin menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik distribusi yang merugikan masyarakat kecil. Ia meminta agen dan pangkalan mematuhi HET yang telah ditetapkan.

“Kita tidak bisa membiarkan rakyat kecil menjadi korban kenaikan harga yang tidak wajar. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas bersama aparat keamanan,” tegas Malin.

Malin juga mengungkap dugaan penyaluran LPG 3 kg ke luar wilayah Kabupaten Melawi, termasuk ke Kalimantan Tengah dan daerah pedalaman Kabupaten Sintang, sebagai salah satu penyebab kelangkaan dan lonjakan harga.

“Kalau benar LPG bersubsidi keluar daerah, ini jelas pelanggaran. Aparat harus bertindak,” ujarnya.

Jika dugaan ini benar, kata Malin, maka LPG bersubsidi yang dibiayai APBN untuk rakyat kecil Melawi justru dinikmati pihak lain, sebuah praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara sekaligus masyarakat. “Negara harus hadir menyikapi persoalan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama kebocoran tak diusut tuntas, LPG subsidi akan terus menjadi komoditas langka bagi mereka yang paling membutuhkannya.

Ia pun menghimbau kepada para pemilik pangkalan dan pengecer mengoptimalkan harga dan sistem distribusi ditata kembali lebih baik sehingga masyarakat miskin tidak terdampak.

“Jangan berbisnis mengorbankan rakyat kecil. Boleh mengambil keuntungan tapi dengan wajar-wajar saja, apalgi dalam menghadapi perayaan hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan Imlek tahun ini,” tegas Malin.

Ditambahkan, pemerintah daerah dan kepolisian kini berada di persimpangan penting, apakah sekadar menambah kuota dan melakukan rapat koordinasi, atau berani menelusuri rantai distribusi hingga aktor yang bermain di balik mahalnya harga LPG.

Senada, Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi regulasi.

“Jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Kuota tidak boleh keluar daerah. Jika ada penyimpangan, akan kami tindaklanjuti,” kata Aang.

Kompol Aang Permana menegaskan bahwa pelaku usaha terikat regulasi dan sanksi menanti jika terjadi pelanggaran. Namun bagi masyarakat kecil, penegakan hukum bukan sekadar wacana, melainkan harapan agar dapur tetap mengepul

Kompol Aang menegaskan, sebagai langkah antisipasi, jika diperlukan Pemda bersama Pertamina dan aparat keamanan akan memperketat pengawasan distribusi hingga mengusulkan menambah kuota pada momentum hari besar keagamaan.

Selain itu Kompol Aang menyampaikan dalam rangka mengatasi harga BBM melebihi HET, pihaknya bersama pihak-pihak terkait membuka kemungkinan operasi pasar guna menjaga stabilitas harga LPG bersubsidi di Melawi.

Exit mobile version