Melawi  

DBH Rp 64 Miliar Belum Masuk Kas Daerah, Pemkab Melawi Siapkan Penyesuaian APBD 2026

Sekda Melawi, Paulus

MELAWINEWS.COM, MELAWI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi hingga saat ini masih menunggu realisasi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp 64 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan DBH kurang salur dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Pemkab Melawi masih menunggu transfer dana tersebut ke kas daerah. DBH kurang salur itu dipastikan akan direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2025,” ujar Paulus, Selasa (20/1).

Paulus menyampaikan, apabila dana DBH tersebut ditransfer ke kas daerah pada tahun ini, maka Pemkab Melawi akan melakukan penyesuaian melalui perubahan penjabaran pada batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut akan disertai dengan pengaturan item penggunaan anggaran, sekaligus untuk memperkuat ruang fiskal daerah.

“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengatur kembali item penggunaan anggaran guna memperkuat ruang fiskal daerah,” jelas Paulus.

Menurutnya, alokasi DBH sebesar Rp 64 miliar itu direncanakan untuk mendukung berbagai sektor prioritas, antara lain peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta pembiayaan kebutuhan mendesak lainnya.

Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa setiap perubahan penjabaran APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 terkait pemanfaatan DBH tersebut akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version