MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang hingga saat ini belum terbayarkan selama enam bulan di tahun 2025.
Menurut Bupati, Kabupaten Melawi akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 25 miliar tahun 2025. Dana tersebut menjadi salah satu sumber utama untuk menyelesaikan kewajiban kepada ASN.
“Apabila dana DBH dari Pemerintah Provinsi Kalbar sudah ditransfer ke kas daerah, maka pembayaran TPP ASN selama enam bulan yang belum dibayarkan akan menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” tegas Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Melawi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Melawi di Pendopo Bupati, Jumat (12/12/2025).
Bupati juga meminta ASN tetap bersabar dan menjaga profesionalisme kerja, seraya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Melawi menyampaikan harapan besar agar pembayaran TPP segera direalisasikan. TPP tersebut dinilai sangat penting untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah meningkatnya beban ekonomi.
“TPP sangat kami harapkan karena menyangkut kelangsungan hidup keluarga. Kami tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik dengan penuh komitmen, meski hingga kini TPP selama beberapa bulan belum kami terima,” ujar salah satu ASN.
ASN berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi terbaik agar hak-hak pegawai dapat dipenuhi, sekaligus menjaga motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.












