MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kepolisian Daeran (Polda) Kalimantan Barat memberhentikan secara tidak hormat seorang anggota Polres Melawi, Bripka Yudi Mastanto, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang telah melampaui batas.
Institusi pun memutuskan diberhentikan secara tidak hormat, melalui upacara pelepasan sebagai anggota kepolisian di halaman Bhayangkara Mapolres Melawi, Jumat (8/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon.
AKBP Harris Batara Simbolon mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berusaha untuk membinanya agar disiplin dalam bertugas. Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik, kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Kapolres menerangkan yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
Ia meminta pada anggota kepolisian khususnya yang bertugas di Polres Melawi harus bekerja sepenuh hati dan bersyukur diberi amanah sebagai anggota Polri.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran hingga merusak nama baik institusi Polri.
Dikesempatan itu, Kapolres berharap agar tidak ada lagi anggota yang mengikuti jejak serupa dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.
“Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi,” pungkas Kapolres.
Kasus pemecatan Bripka Yudi Mastanto, menambah daftar anggota Polri yang diberhentikan karena pelanggaran berat.
