Melawi  

Pemkab Melawi Lakukan Vertek MHA Pasak Birapati

Plt Kadis LH menyerahkan Beriata Acara Vertek MHA kepada Ketua Pasak Birapati

MELAWINEWS.COM, Melawi – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melawi melakukan verifikasi teknis terhadap usulan pengakuan MHA Pasak Birapati. Prosesi vertek menjadi langkah pertama agar Pasak Birapati bisa mendapatkan pengakuan sebagai bagian masyarakat adat yang mengelola kawasan di tiga wilayah dusun Desa Semadin Lengkong. Pelaksanaan vertek digelar di Dusun Mulung, Desa Semadin Lengkong, Kamis (8/5).

Prosesi adat penyambutan tim vertek yang dipimpin langsung Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Beni Robin yang hadir mewakili Bupati Melawi. Seluruh tim yang tiba dari Nanga Pinoh disambut dengan kesenian Hadrah, Potong Ompong, silat hingga adat Betopas sebelum kemudian berbaur bersama masyarakat setempat untuk mengikuti pembukaan vertek.

Ketua Pasak Birapati, Abdulrahman menyampaikan Pasak Birapati menjalankan tugas dan fungsi sebagai wadah untuk pelestarian adat dan budaya serta juga mendorong pelestarian lingkungan dan hutan yang berkelanjutan.

“Kami berharap Birapati bisa segera mendapatkan pengakuan MHA dari Pemerintah Kabupaten Melawi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua BPD Semadin Lengkong, Heri Irawan yang mewakili Pemdes menyampaikan proses mempersiapkan usulan pengakuan MHA sudah dilakukan Birapati sejak beberapa tahun lalu. Harapannya tentu adanya pengakuan MHA dan legalitas terhadap wadah Pasak Birapati.

“Apresiasi juga terhadap masyarakat Semadin Lengkong, khususnya Mulung yang memang sudah mempersiapkan penyambutan vertek yang sudah seperti gawai kecil ini,” katanya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melawi, Oslan Junaidi menyampaikan sambutan Ketua Panitia MHA yang juga dijabat oleh Sekda Melawi. Ia menjelaskan verifikasi pengakuan MHA merupakan instrumen penting untuk keselarasan masyarakat adat dan tujuan pembangunan berkelanjutan terutama dalam konteks hutan dan lingkungan.

“Dibentuknya MHA dalam bentuk perlindungan hutan dan lingkungan. Kalau sudah dibentuk dan diakui, harapannya jangan lagi merusak hutan. Karena ini bukan hanya administrasi formal, tapi juga pelestarian budaya, kearifan lokal dan ekosistem di masa depan,” pesannya.

Oslan turut menjelaskan, proses vertek sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak hak MHA sesuai Perda nomor 4 tahun 2018 dan berbagai peraturan lainnya. Selain itu juga ada UU Desa yang mengakui desa adat dan memberikan hak pengelolaan secara mandiri sesuai adat istiadat.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Beni Robin yang hadir mewakili Bupati Melawi mengapresiasi penyambutan serta berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat untuk mendorong pengakuan MHA di Pasak Birapati. Menurutnya langkah ini menjadi bagian penting untuk menyelaraskan adat istiadat dengan upaya perlindungan dan konservasi lingkungan dan ekosistem.

“Ini momen yang baik agar kita menjaga lingkungan kita. Kita harus berpikir bagaimana keturunan dan anak cucu kita, bukan hanya saat ini,” katanya.

Exit mobile version