MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas bersama-sama mengenai besaran honor atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kadus.
Berapa gajinya selama satu bulan dan apa dasar-dasar penggajian tersebut? Semua akan dijelaskan dalam artikel ini.
Dasar Penggajian Perangkat Desa
Pertama-tama, kita perlu mengetahui dasar penggajian perangkat desa.
Gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Perubahan Pengaturan Penggajian
Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam PP ini, pasal 81 menjadi fokus perubahan mengenai penghasilan tetap perangkat desa.
Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD adalah dana yang bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten atau kota.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, ADD khusus digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa.
Besaran Penghasilan Tetap
1. Kepala Desa
Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang 2A.
2. Sekretaris Desa
Gaji sekretaris desa paling sedikit adalah Rp2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)
Gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil, perlu diingat bahwa ini hanya penghasilan tetap.
Tunjangan seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas.