DLH Gelar Rakor Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Perkebunan Kelapa Sawit PT BNB

oleh -115 views
PLT Kepala DLH Melawi, yang juga merupakan Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Rima Pramita, menyerahkan BA kepada pemrakarsa kegiatan, Slamet Widodo

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Nusantara Berjaya (BNB) yang berlokasi di Desa Merpak dan Desa Engkurai wilayah Kecamatan Pinoh Utara.

Rakor dibuka PLT Kepala DLH Kabupaten Melawi, yang juga merupakan Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Rima Pramita, dihadiri perwakilan dari PT BNB serta berbagai undangan di lingkup Pemkab Melawi diantaranya dari instansi terkait, tim teknis pada tim uji kelayakan lingkungan hidup, camat, perwakilan masyarakat, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun UKL-UPL dan kepala Desa.

Kegiatan rakor ini dipimpin Ketua Tim Teknis dari DLH Melawi, Chairul Anam, berlangsung di ruang pertemuan Cafe & Resto Lovis Recipes Kota Nanga Pinoh, Selasa (21/5/2024).

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL perkebunan kelapa sawit PT BNB yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT BNB.

PLT Kepala DLH Kabupaten Melawi, yang juga merupakan Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Rima Pramita, dalam rakor mengungkapkan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT BNB dengan luas areal lahan sekitar 1.481,23 hektar yang berada di Desa Merpak dan Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara.

Rakor dibuka PLT Kepala DLH Kabupaten Melawi, yang juga merupakan Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Rima Pramita
Rima menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur mengenai bentuk dokumen lingkungan yang menjadi salah satu syarat terbitnya persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini kemudian digunakan sebagai syarat dalam penerbitan perizinan berusaha oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Berdasarkan peraturan tersebut maka PT BNB diwajibkan untuk menyusun formulir UKL-UPL. Saya berharap, pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan kesepakatan bersama guna tersusunnya dokumen lingkungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rima.

Rima berharap, keberadaan kelapa sawit PT BNB ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan dan peningkatan dari sisi perekonomian masyarakat hingga dampak sosial lingkungan di Melawi khususnya di area investasi.

Dikatakan Rima, dengan adanya investasi dari sektor perkebunan kelapa sawit ini, kedepan bisa membuka peluang ekonomi dan memperhatikan sarana prasarana pendukung seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor yang lain untuk kemajuan masyarakat dan pihak perusahaan.

Dikesempatan itu Rima menegaskan kepada kepala desa agar mensuport keberadaan PT BNB berinvestasi di daerah, jangan sedikit-sedikit demo, namun harus saling mendukung, sehingga dapat menguntungkan masyarakat dan perusahaan.

Adapun Berita Acara mengenai hasil rakor Pemeriksaan Formulir UKL – UPL perkebunan kelapa sawit PT BNB melalui diskusi dan dialog alot antara pemrakarsa dan peserta rakor telah menyetujui :

1) Luas rea lahan PT Borneo Nusantara Berjaya sebesar 1,481,23 НА

2) Sumber Air Bersih berasal dari Air Sungai Eman

3) Kebutuhan air bersih karyawan untuk kegiatan domestik sebesar 31.280 L/hari dan untuk Penyiraman 1976 L/hari

4) Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL) yang digunakan berupa bak pengolahan dengan kapasitas 20,25 m

5) Limbah domestik yang dihasilkan berasal dari kamar mandi, air cucian domestik, dapur, toilet/septic tank dari aktivitas mees kebun dan aktivitas kantor

6) Memperhatikan bentuk pencegahan dan pengendalian lingkungan hidup.

7) Memperhatikan luas area lahan rencana usaha dan/atau kegiatan agar clean and clear

8) Diharapkan rekrutmen tenaga kerja dapat berasal dari warga sekitar daerah lokasi usaha dan kegiatan dan juga terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan

9) Membuat dan melaksanakan program CSR khusus di sekitar lokasi kegiatan.

10) Komunikasi pemrakarsa dengan pihak PEMDA, Kecamatan, dan masyarakat agar dilakukan lebih intens lagi terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

11) Kesesuaian lahan yang diupayakan ± 1.481,23 HA, harus sesuai regulasi dengan UU No 39 tahun 2014 dimana kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat, sebesar 20% persen terkait lahan untuk plasma.

12) Kewajiban mengalokasikan lahan konservasi sebesar 7%.

13) Melengkapi matrik didalam RKL-RPL mengenai pengelolaan damp terhadap emisi;

14) Melengkapi matrik di dalam RKL-RPL terkait pengelolaan LB3 dan r LB3;

15) Memperhatikan kondisi kesehatan dan pendidikan di sekitar wilayah lokasi usaha dan/kegiatan

16) Memperhatikan kearifan lokal mengenai teknis pengolahan lahan di lokasi kegiatan/usaha

17) Koordinat sampel air permukaan, dan jelaskan kondisi hulu hilir sungai

18) Tambahkan perbandingan hasil uji sampel dengan bak mutu lingkungan

Selanjutnya BA tersebut diserahkan Rima Pramita kepada pemrakarsa kegiatan, Slamet Widodo.