MELAWINEWS.COM, MELAWI – Untuk mempercepat penyelesaian batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Melawi menggelar kegiatan pendampingan penegasan batas desa se Kabupaten Melawi, di HNC Café dan Resto Nanga Pinoh, Rabu (30/8).
Kegiatan ini diikuti 15 Desa yang telah memiliki berita acara kesepakatan dengan desa-desa yang berbatasan, yaitu Desa Nusa Pandau, Pemuar, Lihai, Manggala, Tanjung Lay, Paal, Upit, Laman Mumbung, Tanjung Arak, Sungai Labuk, Nanga Tikan, Nanga Kebebu, Belonsat, Beloyang dan Nanga Ella.
Kepala DPMD Melawi, Hasannudin, melaporkan kegiatan ini dalam rangka mendukung kebijakan nasional satu peta melalui penyelesaian penegasan dan penetapan batas desa di Melawi dan memberikan pendampingan kepada tim teknis pemetaan batas desa.
Dikesempatan yang sama, Surveyor Pemetaan dari Badan Informasi Geospasial, Sandi Aditya, mengatakan batas desa kedepannya harus mengacu pada satu data hasil penegasan batas desa berdasarkan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dituangkan di dalam Peraturan Bupati.
Sekretaris Daerah Melawi, Paulus, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penegasan batas desa masih menjadi pekerjaan rumah besar buat Kabupaten Melawi, dimana desa masih belum memiliki batas-batas wilayah yang sudah ditegaskan ke dalam Peraturan Bupati.
Sekda mengatakan, Pemerintah Daerah telah mengambil langkah awal berupa pembentukan Tim PPBDES (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) Kabupaten dan Perbup Nomor 46 Tahun 2019 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa di Melawi.
Paulus menekankan agar lebih mengoptimalkan upaya percepatan penegasan batas desa sehingga setiap tahun ada progress peningkatan yang terwujud dalam Perbup penegasan batas desa.
“Penataan batas desa ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena batas desa yang tidak jelas akan rentan menimbulkan konflik di tingkat desa,” tutupnya. (PROKOPIM/Fariz)
Editur : Sirait