MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi meniadakan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Diduga, hal tersebut karena keterbatasan anggaran pemerintah setempat.
1. Pemerintah Kab. Nias Barat
2. Pemerintah Kota Tanjung Balai
3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
4. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
5. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
6. Pemerintah Kab. Bondowoso
7. Pemerintah Kab. Situbondo
8. Pemerintah Kab. Sambas
9. Pemerintah Kab. Melawi
10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
11. Pemerintah Kab. Takalar
12. Pemerintah Kota Palopo
13. Pemerintah Kab. Gianyar
14. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
15. Pemerintah Kab. Sarmi
16. Pemerintah Kab. Nduga
17. Pemerintah Kab. Mamuju
