Tangkap Lima Tersangka di Hotel, Polres Melawi Sita 91,22 Gram Sabu

oleh -748 views
Press rilis polres Melawi terkait pengungkapan kasus 92 gram sabu di salah satu hotel di Nanga Pinoh

MELAWINEWS.COM, Melawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap salah satu jaringan pengedar narkotika di awal Maret lalu. Total 91 gram lebih sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam press rilis, Rabu (16/3) mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap Reserse Narkoba Polres Melawi pada awal Maret.

“Pada Kamis( 3/3) berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan, Sat Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jalan Nanga Pinoh-Sintang Desa Sidomulyo,” katanya.

Kompol Asmadi melanjutkan, dari pengungkapan tersebut, diamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang seluruhnya laki laki ini yaitu G(41), warga Serdam Kabupaten Kubu Raya, Yn alias P (27) warga Nanga Pinoh, ES alias D(31) warga Pontianak kemudian, LC alias L(31) tinggal di Pontianak Barat serta Rkw (26) alamat Sungai Kakap Kubu Raya.

“Kelima tersangka sudah berada di rutan Polres Melawi. Tersangka tidak dihadirkan karena tempat Press rilis jauh dari Polres,” ujarnya.

Asmadi menambahkan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing berat kotor 89,32 gram dan 0,90 gram. Sehingga total berat mencapai 91,22 gram.

“Barang bukti lainnya yakni plastik klip transparan, bong, hp hingga satu unit mobil Terios,” ujarnya.

Waka pun meminta masyarakat diharapkan lebih waspada peredaran narkoba.

“Karena pemberantasan bukan hanya tanggung jawab Polri tapi juga tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang bukti melebihi 5 gram dengan ancaman 4 tahun dan maksimal pidana mati dan denda paling banyak 10 miliar.

“Peran lima tersangka yakni pemesan narkoba inisial G melalui perantara P, menghubungi ES di Pontianak yang mencari narkotika jenis sabu di Pontianak bersama LC. Sedangkan Rkw yang menyediakan peralatan untuk nyabu dan plastik,” paparnya.

Kelima tersangka, kata Kasat ditangkap di dalam kamar yang berbeda-beda namun masih dalam hotel yang sama. Para tersangka patungan dalam membeli narkoba.

“Hasil tes urin kelima tersangka juga positif narkotika,” paparnya.