Bupati Dadi Jawab Atas PU Fraksi Persatuan Bangsa Terhadap Raperda Perubahan APBD 2021

oleh -162 views
Rapat paripurna DPRD Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Melawi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Melawi 2021, pada rapat paripurna, Senin (21/9/2021).

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Persatuan Bangsa, Bupati Dadi menjelaskan mengenai infrastruktur, melalui OPD terkait, yakni Dimas PUPR sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menangani semua ruas jalan kabupaten. Namun terbentur dengan terbatasnya dana APBD Melawi, sehingga harus menetapkan skala prioritas dengan anggaran yang ada.

Dibagian lain, terkait penataan dan kebersihan pasar, bupati mengungkapkan melalui OPD terkait yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan akan terus melakukan pembinaan dan penertiban dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.

Menjawab pertanyaan mengenai iuran pajak galian C dan IMB, bupati menyampaikan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi diantaranya batu andesit, pasir, kerikil, tanah.

“Sedangkan terkait proses pemungutan IMB dan pemungutan galian C dilakukan terhadap pemakaian material yang melekat pada bangunan,” ujar bupati.

Dikatakan Iuran atau retribusi IMB termasuk ke dalam retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dapat kami sampaikan juga, bahwa dari bulan januari sampai dengan desember 2020 dan dari 1 januari sampai dengan 9 mei 2021, pemungutan IMB tidak disertakan dengan galian C yang melekat dengan bangunan yang dibangun.

Mengenai masalah yang terjadi di bidang perkebunan, bupati menjelaskan, permasalahan plasma PT. SMS, terdapat beberapa tuntutan masyarakat.

Dikatakan bupati, permasalahan tersebut telah dimediasi oleh pemerintah Kabupaten Melawi serta telah dibuat kesepakatan penyelesaian terhadap permasalahannya, serta di lapangan telah dimulai dengan aktifitas yang disepakati bersama.

Permasalahan plasma PT. Adau, pemerintah daerah telah memfasilitasi pula penyelesaian terhadap permasalahannya, dengan disepakatinya beberapa point untuk diadakan percepatan dalam pembagian plasma dengan masyarakat. Sedangkan terkait PT. Rafi sudah ada 8 desa yang telah disepakati untuk 50% produksi untuk petani dan 50% hasil produksi untuk biaya operasional panen, artinya, ploting areal plasma yang baru sudah disepakati bersama.