MELAWINEWS.COM, Melawi – Kecamatan Pinoh Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kades terpilih di Aula PNPM Desa Kompas Raya, Rabu (10/3). Rakor ini digelar untuk memberikan pemahaman terkait tugas pokok kades hingga isu yang santer muncul terkait pergantian perangkat desa.
Pelaksanaan Sertijab simbolis ini dihadiri 16 kades yang baru dilantik pada pekan lalu serta mantan PJ Kades, Danramil Nanga Pinoh serta Bhabinkamtibmas. Turut hadir Kepala DPMD Melawi, Hasanudin dan jajarannya, serta Kabag Hukum Setda Melawi, Agustian Sumardi yang menjadi pemateri dalam rakor ini.
Camat Pinoh Utara, Yusseno menerangkan Rakor Sertijab Kades se Pinoh Utara untuk, menindaklanjuti pelantikan Kepala desa se kabupaten Melawi sebelumnya.
“Nanti ditiap desa juga akan dilaksanakan Sertijab masing-masing. Untuk hari ini Sertijab hanya digelar simbolis,” jelasnya.
Dikatakan Yusseno, rakor ini digelar mengingat banyak kades terpilih merupakan kades yang baru menjabat. Karena itu, dirinya sengaja mengundang Kabag Hukum dan DPMD sebagai narasumber.
“Isu penggantian perangkat desa heboh. Ini perlu dijelaskan bagaimana mekanismenya. Karena banyak kades akan menggantikan perangkat desanya,” katanya.
Sementara, terkait APBDes, Yusseno menerangkan pihaknya mengundang DPMD Melawi untuk memberikan penjelasan mengingat APBDes 2021 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Rencana nanti juga akan digelar rakor kedua setelah rakor hari ini,” katanya
Yusseno pun menginstruksikan kades terpilih agar segera menyelesaikan APBDes. Karena khawatir kalau terlambat, akan dipotong dana desanya.
“Dari 16 desa , baru dua desa yang sudah evaluasi camat. 14 desa yang belum. Tapi semua sedang diproses. Saya minta kades tak perlu menunggu laporan pertanggungjawaban karena itu menjadi urusan PJ Kades. Yang utama selesaikan saja APBDes nya,” ujarnya.
Kabag Hukum, Agustian Sumardi menjelaskan soal penggantian perangkat desa harus melalui mekanisme, tidak bisa dengan penunjukan langsung.
“Perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika usia melebihi 60 tahun. Tersangkut masalah hukum dan diancam pidana diatas 4 tahun. Berhalangan tetap. Dan tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa,” jelasnya.
Untuk menetapkan perangkat desa, lanjut Agustian, harus membentuk tim penjaringan terdiri dari ketua, sekretaris dan minimal satu orang anggota. Tim melakukan penjaringan bakal calon perangkat desa selama dua bulan. Penjaringan bukan berdasar dukungan tapi kemampuan administrasi.
“Hasil penjaringan sekurang-kurangnya dua orang yang kemudian dikonsultasikan kades kepada camat .Camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan pengangkatan perangkat desa. Setelah ada persetujuan dan rekomendasi camat baru kemudian kades menerbitkan keputusan,” paparnya.
Tanpa melalui mekanisme, lanjut Agustian, memang tak disebutkan apa sanksi yang akan diterima. Namun bila kades mengangkat perangkat desa yang nantinya dibiayai dari anggaran desa tidak sesuai ketentuan, maka bisa dianggap merugikan negara dan bisa memunculkan persoalan hukum.