MELAWINEWS.COM, MELAWI – Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi, masih saja terjadi, hal ini menjadi perhatian aparat Kepolisian dan TNI setempat dengan melakukan sosialisasi larangan dan sanksi menambang tanpa izin,
Kali ini, jajaran Polsek dan Koramil Kecamatan Nanga Pinoh melakukan sosialisasi dan imbauan larangan kegiatan PETI di aliran Sungai Melawi dan daratan Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Minggu (07/02).
Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardhi, menyampaikan, pihaknya langsung bertatap muka dengan dengan para pelaku PETI dan memberikan imbauan agar tidak melakukan PETI lagi.
“Kami berharap dengan imbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai ijin, karena dapat merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan karna pengaruh pengunaan merkuri,” kata Kapolsek.
“Apabila tetap melakukan aktivitas, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” tutupnya.
Danramil Nanga Pinoh, Kapten Arm Imam Yulianto, menambahkan, ini dilakuan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI.
“Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang melakukan kegiatan PETI,” ujar Danramil.
Sosialisasi ini, lanjut Danramil, di lakukan sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada para pelaku PETI.
Jika sosialisasi tidak di indahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi yang masih melakukan aktivitas.