Melawi  

PSU Desa Baru, KPU Curigai Ada Pemilih Sengaja Rusak Surat Suara Agar Tak Sah

PSU Desa Baru

Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh berjalan lancar, Sabtu (12/12). Sayangnya partisipasi pemilih cukup minim dan ada indikasi beberapa surat suara yang rusak karena disengaja.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan, pelaksanaan PSU digelar dengan petugas baru dari jajaran PPK dan PPS Kecamatan Nanga Pinoh menggantikan KPPS tersebut.

“Karena petugas TPS sebelumnya pada 9 Desember lalu sudah diberikan sanksi yakni diberhentikan tetap dan di sanksi pelanggaran kode etik dan pakta integritas sebagai penyelenggara dan di pemilu atau pemilihan berikutnya dan sampai kapanpun sudah tidak bisa lagi jika ingin menjadi penyelenggara,” katanya.

Dari pantauan KPU, Dedi menuturkan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia pun berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk jajaran pihak keamanan yang telah mengamankan jalannya pelaksanaan proses PSU, serta Bawaslu dan jajaran yang telah ikut mengawasi prosesnya serta para saksi paslon yang sudah hadir untuk menyaksikan secara langsung proses PSU.

“PSU Desa Baru dilaksanakan dikarenakan ada pemilih yang mewakili anaknya melakukan pencoblosan. Mudah-mudahan untuk pelajaran dan efek jera pihak berwenang bisa mengusut tuntas serta menindaklanjuti kasus tersebut terhadap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hal ini tidak terjadi kedepan,” ujarnya.

Dipaparkan Dedi, total pemilih dalam DPT TPS 01 Desa Baru sebanyak 419 pemilih, sedangkan pemilih yg hadir dalam DPT sebanyak 209 orang ditambah pemilih tambahan 16 orang sehingga total pengguna hak pilih sebanyak 225 orang. Dedi mengungkapkan memang angka partisipasi pemilih di TPS tersebut sangat minim dikarenakan berbagai faktor.

“Saya sempat tanyakan ke warga setempat , ada pemilih yang sudah bekerja di luar tidak mau luangkan waktunya lagi untuk memilih. Yang jelas kami di KPU dan petugas PPS sebagai KPPS dan PPK sudah berusaha maksimal mensosialisasikan kepada masyarakat setempat yang terdaftar sesuai KTP basis RT dan RW di TPS tersebut untuk datang memilih,” jelasnya

Dikatakan Dedi, upaya penyelenggara dibawah sudah dilakukan, tapi inilah kenyataannya karena penyelenggaraan PSU dihari yang tidak normal sehingga membuat pemilih juga mikir-mikir untuk datang lagi.

Cuma, Dedi menyayangkan dari pemilih yang hadir terdapat 57 surat suara yang tidak sah, disebabkan pemilih yang memilih, mencoblos bukan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh KPU berupa paku, melainkan dgn dirobek foto salah satu paslonnya.

“Bukan lagi dicoblos sesuai ketentuan dan menggunakan alat lain semacam benda tajam untuk mencoblos, bahkan ada yang dicoblos ketiga paslonnya dan sampai ada yang dirobek sampai hancur surat suaranya sehingga membuat surat suara tersebut tidak sah,” ungkapnya.

Dikatakan Dedi seperti yang kerap disosialisasikan kepada masyarakat kriteria tidak sahnya tanda coblos pada surat suara, diantaranya pertama dicoblos bukan dengan paku atau alat yg disediakan, kedua dicoblos dengan rokok atau api, ketiga surat suara yang rusak atau robek, keempat surat suara terdapat tanda atau coretan.

“Mudah-mudahan pihak Bawaslu juga sudah mengetahui untuk bisa diselidiki atau diproses terkait pemilih atau oknum pemilih atau yang menyuruh serta mengarahkan pemilih melakukan hal itu bersama pihak yang berwenang,” harapnya.

Dedi menilai perlu diungkap tuntas siapa oknum dibalik itu.karena seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, dalam pasal 73 Ayat 4 semua pihak dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk sebagaimana huruf b menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

“Ditegaskan juga dalam pasal 187A ayat 1 setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 milyar rupiah,” jelasnya.