Bupati Sampaikan Nota Keuangan APBD Melawi 2021

oleh -14 views

MELAWINEWS.COM, Melawi – DPRD Melawi menggelar sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian Nota keuangan dan Raperda APBD Melawi Tahun Anggaran 2021, Jumat (18/9). APBD Melawi ditargetkan diketuk sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Panji mengungkap APBD menjadi rencana keuangan daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemda dan DPRD kemudian diterapkan menjadi Perda.

Raperda tentang APBD Melawi tahun 2021, kata Panji, disusun bersama atas kesepakatan Pemda dan DPRD atas KUA PPAS APBD Melawi tahun 2021. Penyusunan Perda APBD kata Dia disusun berdasarkan prinsip kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan juga kemampuan pendapatan daerah.

“Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Kemudian tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Secara substansi, Panji menerangkan untuk sekitar Pendapatan Daerah rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43,8 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 834 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah yakni Rp 28,7 miliar.

Sedangkan, untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 942,8 miliar. Terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 584,7 miliar. Kemudian belanja modal sebesar Rp 133,4 miliar. Kemudian pos belanja tak terduga sebesar Rp 1 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 225,6 miliar.

“Selisih total pendapatan dan belanja terdapat defisit APBD sebesar Rp 38,1 miliar. Yang akan ditutup melalui pembiayaan neto,” katanya.

Panji memaparkan, pembiayaan neto sebesar Rp 38 miliar. Jumlah ini didapatkan dari selisih penerimaan pembiayaan daerah yakni Silpa 2020 sebesar Rp 40,17 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 2 miliar untuk penyertaan modal.

“Kami berharap Raperda APBD Melawi ini bisa mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti menyampaikan pembahasan APBD Melawi Tahun Anggaran akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah dan kemudian dibahas bersama dengan TAPD Melawi.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan APBD disertai dokumen dan penjelasannya ke DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.