Dampak Corona, Melawi Tunda Pilkades Serentak

oleh -28 views
Ilustrasi Pilkades

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Melawi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2020 resmi diundur.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Melawi melalui kegiatan-kegiatan keramaian. Sedangkan semua tahapan Pilkades yang sudah dijalankan sebelumnya tetap berlaku.

“Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi Pilkades serentak bersama dengan Bupati Melawi dan instansi serta pihak-pihak terkait, Selasa (24/3/2020),” kata Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, H. Hasanuddin, Rabu (25/3/2020).

“Saat ini kita semuanya terfokus untuk mengantisipasi pandemi penyebaran virus Corona, salah satunya menghindari keramaian massa, seperti pelaksanaan Pilkades,” tutur Hasanuddin.

Ia mengatakan, Pilkades serentak yang bakal berlangsung di 111 desa dengan di ikuti ratusan calon kepala desa yang dibagi pada 410 tempat pemungutan suara (TPS) akan melibatkan banyak massa. Dengan demikian terjadi interaksi langsung antar sesama warga.

“Setelah diperhitungan serta berdasar situasi dan kondisi, akhirnya kami mengambil sikap, menangguhkan sementara pelaksanaan Pilkades serentak, sampai dengan batas waktu yang memungkinkan. “Ini merupakan upaya untuk melindungi serta mengantisipasi masyarakat agar terhindar dari wabah virus Corona,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penundaan Pilkades ini sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Penundaan Pilkades serentak di Melawi ini, tambah Hasanuddin, sesuai dengan hasil rapat bersama yang dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 140 / 270 / DPMD tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Terhadap Pilkades Serentak se-Kabupaten Melawi.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus Corona (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020, lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas disejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/0863/ KESRA-B, penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Covid 19.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mencatat sampai tanggal 24 Maret 2020, sudah ada 3 orang positif, 1.938 orang dalam pemantauan (ODP) dan 23 orang pasien dalam pengawasan (PDP).