MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Sebanyak 111 desa di 11 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades pada tanggal 20 April 2020 di Kabupaten Melawi.
Salah satu yang harus diwaspadai oleh Panitia Pilkades dari berbagai masalah yang biasa muncul adalah soal penggunaan ijazah palsu calon kepala desa.
Hal tersebut, pada Pilkades sebelumnya di Kabupaten Melawi pernah terjadi dan hingga berurusan dengan hukum, hingga menjalani hukuman penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Melawi, Kluisen, meminta kepada panitia Pilkades lebih teliti soal keabsahan ijazah calon kepala desa dan kepada Disdikbud Melawi agar lebih waspada saat permintaan legalisir ijazah.
“Pasalnya, kalau tidak hati-hati, maka akan bermasalah dikemudian hari. Jangan sampai ada ijazah palsu yang diterima panitia Pilkades, seperti yang terjadi pada Pilkades lalu, berujung ada yang masuk penjara,” ujar Kluisen, Senin (3/2).
Dikatakan, apabila hal ijazah palsu tersebut tidak dilakukan, maka akan bisa meminimalisir kesalahan, sehingga Pilkades akan berlangsung lancar dan sukses.
Sementara, Sekretaris Disdikbud Melawi, Bujang, mengungkapkan, legalisir terhadap foto copy ijazah mengacu pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.
“Sedangkan untuk ijazah Paket A, B dan C, yang melegalisir adalah Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten. Bila PKBM nya berasal dari Melawi, maka Disdikbud Melawi yang melegalisir. Tapi kalau PKBM dari luar Melawi, maka juga legalisir dilakukan Disdikbud asal PKBM tersebut,” ungkapnya.
Terkait ijazah yang hilang, Bujang menegaskan, mesti ada surat keterangan hilang dari kepolisian, yang menjadi dasar bagi Disdik untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah.
“Kalau tak bisa melampirkan ijazah aslinya, maka kami tidak bisa melegalisir.Termasuk juga bila ada perubahan identitas, atau ada ditambah-tambah di atas ijazah, kami tak berani melegalisir,” jelasnya.