Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdikbud Sintang, Yustinus, baru-baru ini menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN guru apabila ditemukan kebenaran status pernikahanya secara siri.
Yustinus menjelaskan, bahwa nikah siri di dalam aturan sebagai ASN tidak diperbolehkan. Namun sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tertulis terkait hal itu di Disdikbud.
“Kami memang belum dapat laporan secara tertulis, tapi secara lisan sudah. Kemarin saya sudah intruksikan ke bidang PTK untuk kroscek langsung kebenarannya, dan jika memang benar adanya maka akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, pihak BKPSDM Sintang, Palentinus menjelaskan, bahwa sejauh ini belum ada laporan masuk kaitan hal itu, namun yang pastinya pihaknya akan mengambil tindakan jika sudah ada laporan masuk.
Terkait sanksi yang bakal diberikan, Palentinus belum bisa menjabarkannya, karena harus melihat perkaranya terlebih dulu agar bisa ditelaah dan diambil kesimpulan sejauh mana keterangan dari oknum yang bersangkutan.
Sebelumnya Wakil Bupati Sintang, Askiman menegaskan, bahwa pernikahan siri bagi ASN tidak boleh dilakukan. “Laporkan saja ke Disdikbud dan pengawas sekolah kalau memang itu benar adanya,” ujar Askiman.
Askiman juga mengatakan, bahwa kepala sekolah harus berkomunikasi dengan pengawas sekolah. Karena mereka adalah pengawas internal. Jangan sampai ke depan menjadi masalah hukum. (Yanti)